Seputar Peradilan

PA Suwawa Melaunching Area Merokok (Smoking Area) dan Mushola Para Pihak dan Ruang Humas

0104 launchingarea 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 1 April 2024,  Pengadilan Agama Suwawa menghadirkan beragam inovasi pelayanan terbaru sebagai salah satu perwujudan pelayanan prima bagi masyakat. Pelayanan terbaru yang dimaksud adalah pelayanan penyediaan Area Merokok (smoking area) Mushola Para Pihak dan Ruang Humas untuk para pegawai maupun para pencari keadilan.

Peresmian Area Merokok (Smoking Area) dan Mushola Para Pihak dan sekaligus Ruang Humas ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak YM Bapak Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo serta Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H

Pengadilan Agama Suwawa telah mencanangkan diri sebagai kantor bebas asap rokok. Sesuai dengan putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 115 UU Kesehatan, yang berisi bahwa setiap ruang publik wajib menyediakan ruang untuk perokok. maka mulai bulan April 2024, Pengadilan Agama Suwawa telah mempersiapkan area khusus yang disediakan untuk para perokok, tempat untuk Sholat bagi para pihak maupun Pegawai Pengadailan Agama Suwawa. Serta ruang Humas yang dimana ruang ini diperuntukan bagi Publik.