Seputar Peradilan
Demi Pelayanan Prima, PA Suwawa Tetap Laksanakan Sidang Diluar Gedung Pada Bulan Ramadhan 1445 H

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Tapa - Kamis, 14 Maret 2024 yang juga bertepatan dengan 3 Ramadhan 1445 H bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapa, Pengadilan Agama Suwawa melakukan kegiatan sidang diluar Gedung (Sidang Keliling). Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Kartiningsi Dako, S.E.I., M.H. Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 perkara disidangkan, di mana 10 perkara gugatan 2 perkara permohonan.
Pelaksanaan Sidang Keliling ini tetap seperti biasa tanpa mengurangi kualitas layanan meskipun berlangsung di Bulan Ramadhan karena bertujuan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan, kesulitan atau kendala untuk datang ke Pengadilan Agama Suwawa sehingga bisa menghemat waktu dan biaya transportasi dengan lokasi menjadi lebih dekat dengan tempat tinggal para pihak berperkara di wilayah Kecamatan Tapa.
Dalam penyelesaian perkara sidang keliling, pihak lebih merasa puas ketika perkaranya putus, para pihak dapat langsung mengambil sisa biaya panjar di lokasi sidang keliling. Petugas kasir Pengadilan Agama Suwawa didatangkan di lokasi sidang, sehingga pihak tidak lagi datang mengambil uang sisa panjarnya di kantor Pengadilan Agama Suwawa. Dengan proses seperti ini, maka terpenuhilah pasal 2 ayat 4 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.
