Seputar Peradilan

Balai Harta Peninggalan Makassar Laksanakan Sumpah Wali Atas Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Suwawa

WhatsApp Image 2024 01 31 at 19.40.07 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 31 Januari 2024. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Suwawa dilaksanakan pengambilan sumpah wali atas anak di bawah umur oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H beserta seluruh pegawai Pengadilan Agama Suwawa.

Pengambilan sumpah wali tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Perwalian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Suwawa sebagai wujud kerjasama antara BHP Makassar dengan Pengadilan Agama Suwawa.

Dalam pelaksanaan Pengambilan sumpah tersebut yang bertindak sebagai pejabat pengambil sumpah adalah Bapak Dr. Efraim Tana, S.E., S.H., M.H selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya serta Ibu Yusna M. Koem, S.Ag., M.H Panitera Pengadilan Agama Suwawa dan Ibu Sartin Bakari, S.H.I Panitera Muda Permohonan yang bertindak sebagai saksi.

Sebagaimana diketahui, Balai Harta Peninggalan adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang bertanggung jawab dalam mengelola harta peninggalan atau warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia, terutama jika warisan tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur (anak-anak yang belum mencapai usia dewasa).