Seputar Peradilan

Hari Ke 2 Pelaksanaan Verifikasi Isbat Nikah Di Kecamatan Pinogu

 WhatsApp Image 2024 01 25 at 20.10.07

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 25 Januari 2024. Berlokasi di Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango dilaksanakan verifikasi Isbat Nikah Terpadu hari ke 2 Tahun 2024.Tim Verifikasi ini di pimpin oleh Bapak Muslih Tetenanung, S.H.I., M.H., Panitera Muda Hukum, Ibu Sartin Bakari, S.H.I sebagai Panitera Muda Permohonan, para Panitera Pengganti serta Jurusita dan tak lupa pula dikawal langsung oleh petugas keamanan Pengadilan Agama Suwawa.

Kecamatan Pinogu, yang berjarak sekitar 60 kilometer dari ibu kota Kabupaten Bone Bolango. Dari Desa Tulabulo, Kecamatan Suwawa Timur, yang menjadi satu-satunya pintu masuk ke Pinogu, kecamatan Pinogu merupakan salah satu kecamatan yang belum tersentuh dengan program itsbat nikah, karena membutuhkan anggaran dan biaya yang cukup besar. Mengingat daerah itu, jauh dan terpencil terletak di tengah hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Bukan hanya fisik yang prima saja dibutuhkan jika hendak menuju ke Pinogu. Karena medannya terjal, akses jalan yang rusak tentu semakin mempersulit perjalanan ke pinogu., Bahkan kalau menyewa jasa ojek lokal yang merupakan alat transportasi alternatif satu-satunya bila ingin tiba lebih cepat ke Pinogu, maka butuh biaya sewa ojek. biaya pulang pergi bisa mencapai Rp1 juta per orang. Perlu waktu 9-10 jam berjalan kaki menembus hutan ke Pinogu.

Dalam proses verifikasi ini Panmud Permohonan secara detail dan teliti memeriksa data yang diserahkan kepada tim verifikasi agar nantinya tidak ada tindakan penyelundupan hukum bagi keabsahan sebuah pernikahan. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang“. Ujar Sartin Bakari

Diharapkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Suwawa yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama yang dalam hal ini KUA Kecamatan Suwawa Timur