Seputar Peradilan
Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Suwawa diawal Tahun 2024

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 24 Januari 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Suwawa mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Suwawa, dengan Hakim Mediator PA Suwawa Ibu Kartiningsi Dako, S.E.I., M.H sukses memediasi gugatan cerai talak antara pasangan suami istri.
Mediasi merupakan cara penyelesaian perkara melalui proses perundingan agar para pihak dapat mencapai kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak yang berperkara. Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Kartiningsi Dako, S.E.I., M.H selaku hakim yang mendapat tugas untuk menjadi mediator dalam mediasi kali ini langsung mengadakan proses mediasi bersama para pihak Penggugat dan Tergugat dengan Nomor Perkara xxx/Pdt.G/ 2023/ PA.Sww.
Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat, mendorong para pihak yang berperkara untuk mencari kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi Penggugat maupun Tergugat untuk menjaga keutuhuan rumah tangga.
Dengan berhasilnya proses mediasi ini, diharapkan dapat memberikan contoh positif tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi, terutama dalam kasus-kasus perceraian.
