Seputar Peradilan

Pertama di Tahun 2024, Mediator Pengadilan Agama Suwawa Berhasil Mendamaikan Pihak Melalui Mediasi

 mediasi1501

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 15 Januari 2024 - Pengadilan Agama Suwawa mencatat sejarah di tahun 2024 dengan berhasilnya mediasi pertama oleh Mediator Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Kartiningsi Dako, S.E.I., M.H. Perkara yang berhasil di selesaikan oleh Mediator PA Suwawa adalah perkara cerai gugat. Dalam mediasi yang berlangsung pada tanggal 8, 11 dan 15 Januari 2024 di Ruang Mediasi, Ibu Kartiningsi Dako memimpin proses jalannya mediasi dengan penuh kebijaksanaan dan keprofesionalan. Pihak-pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait sejumlah poin perdebatan dalam perkara cerai gugat mereka.

Mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik cerai gugat. Mediator PA Suwawa dengan bijaksana membimbing pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai titik temu yang saling menguntungkan. Pengadilan Agama Suwawa menyambut baik hasil mediasi ini sebagai langkah positif dalam memberikan peluang bagi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan konflik mereka tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Mediator PA Suwawa menyatakan kegembiraannya atas kesuksesan mediasi ini. Beliau menekankan pentingnya dialog terbuka, empati, dan kerjasama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak. Harapannya keberhasilan mediasi ini dapat memberikan dorongan positif untuk menambah penyelesaian perkara melalui mediasi di masa mendatang.