Seputar Peradilan
Penandatangan Kontrak Pemberian Layanan Bantuan Hukum Tahun 2024 Antara PPK PA Suwawa Dengan LBH Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 11 Januari 2024, Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Suwawa telah dilaksanakan penandatangan kontrak antara PPK Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Isnanto Nugroho, S.Kom dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo Bapak Darwin Botutihe.
Penandatangan Kontrak ini terkait penyediaan jasa pemberian bantuan hukum di Pengadilan Agama Suwawa. Kontrak Pengadaan jasa Pos Pelayanan Hukum ini sendiri tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yang secara teknik diatur melalui Perma No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelayanan POSBAKUM di lingkungan Pengadilan. Hal ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan pencari keadilan yang memerlukan bantuan seperti pembuatan perkara permohonan dan gugatan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Suwawa.
Dengan adanya kontrak ini, diharapkan kedua belah pihak memiliki pegangan yang legal dalam menjalankan isi kontrak antara Pengadilan Agama Suwawa dan LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo.
