Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa Kembali Laksanakan Sidang Itsbat Terpadu di Kecamatan Bone Pantai

itsbat nikah 20121

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Bone Pantai, 20 Desember 2023. Pengadilan Agama Suwawa kembali melaksanakan sidang isbath nikah terpadu di Kecamatan Bone Pantai, tepatnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone Pantai Kabupaten Bone Bolango. Acara ini dihadiri oleh Plh Bupati Bone Bolango, Dr. Merlan S. Uloli, S.E., M.M., Ketua PTA Gorontalo, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., kepala KUA di Kabupaten Bone Bolango, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango, Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone Bolango, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dan camat Kecamatan Bone Pantai. Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan PKS antara PA Suwawa dan KUA di Kabupaten Bone Bolango, dan dilanjutkan dengan siding itsbat.

Sidang isbath nikah kali, jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 39 perkara yang dilaksanakan oleh 4 hakim tunggal yakni ketua Royana Latif, S.Hi., M.H., wakil ketua Kartiningsih Dako, S.E.I, M.H., sedangkan hakim lainnya adalah Arini Indika Arifin, S.H., M.H., dan Sunyoto, S.Hi., S.H. ,M.H., di bantu oleh panitera pengganti PA Suwawa yakni Yusna M. Koem, S.Ag., M.H., Nurhayati, S.Hi., M.H., Munawir Hioda, S.H., Muslih Tetenaung, S.H.I, M.H., Tamrin Yunus, S.Ag., Sartin Bakari, S.H., Syamsiah Husain, S.H., dan Hj. Maryam Tapulu, S.H. 

Itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga perkawinan tersebut tidak beridentitas hukum. Identitas hukum tentunya di buktikan dengan adanya buku nikah yang diterbitkan oleh KUA setempat dan kartu keluarga yang diterbitkan oleh DUKCAPIL Kabupaten Bone Bolango. Untuk itu melalui pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu kali ini oleh Pengadilan Agama Suwawa, bisa memberikan kejelasan identitas hukum pada 39 pasangan suami istri di Kecamatan Bone Pantai melalui hasil penetapan sidang isbath nikah. Dalam wawancara yang dilakukan Plh. Bupati Kabupaten Bone Bolango, Beliau menyatakan masyarakat di Kecamatan Bone Pantai merasa sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya kegiatan seperti ini dimulai dari verifikasi data sampai sidang isbat nikah, karena masyarakat di Kecamatan Bone Pantai sulit untuk dapat mengurus status perkawinanannya di Pengadilan Agama Suwawa disebabkan kesulitan waktu, jarak dan kurang pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen pengesahan nikah.

itsbat nikah 2012

Ketua Pengadilan Agama Suwawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa menurut data DUKCAPIL Kab Bone Bolango bahwa pasangan suami istri yang belum memiliki identitas perkawinan yang jelas masih banyak, untuk itu beliau berharap agar masyarakat harus bisa mendapatkan edukasi tentang hal tersebut. di akhir sambutannya beliau mengucapkan terimakasih atas kerja samanya dari jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Bone Bolango, KPTA Gorontalo, dan instansi terkait dalam pergelaran sidang isbath nikah kali ini. Beliau berharap agar kedepannya, sudah tidak ada lagi masyarakat di Kecamatan Bone Pantai yang tidak memiliki identitas perkawinan yang jelas.

Pada sidang itsbat yang dilakukan di Bone Pantai ini, dari 39 Perkara yang disidangkan, Sebanyak 21 pasangan dikabulkan dalam persidangkan, yang artinya sejumlah 21 pasangan telah di sahkan pernikahannya dan akan segera memperoleh status pernikahan, kemudian sejumlah 6 perkara gugur, 2 di tolak, dan 10 perkara dicabut. Setelah persidangan, acara ditutup dengan pemberian produk pengadilan, KUA, dan DUKCAPIL dan dilanjutkan dengan foto Bersama.