Seputar Peradilan
PA Suwawa Mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Jumat, 24 November 2023, seluruh tenaga teknis kepaniteraan pengadilan agama suwawa mengikuti kegiatan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknik di lingkungan peradilan agama, secara daring di ruangan media Center pengadilan agama suwawa. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamag Agung RI, Y. M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H,M.H, dipercaya sebagai narasumber pada Bimtek tersebut yang dipandu oleh moderator, Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Dr. M. Nur Syafiuddin, S. H., M. H. Adapun tema yang diangkat adalah Problematika Eksekusi di Peradilan Agama.
Acara diawali dengan sambutan dari bambang Hery Mulyono, S.H., M.H selaku PLt. direktur jenderal badan Peradilan agama. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dan meningkatkan profesionalisme hakim dalam rangka membantu melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadilan, yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara khususnya untuk hari ini membahas tentang problematika yang sering terjadi di Peradilan agama tentang eksekusi perkara.

Narasumber menyampaikan dalam materinya bahwa eksekusi putusan perdata adalah melaksanakan putusan dalam perkara perdata secara paksa apabila perlu dengan bantuan alat negara karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan secara sukarela, sesuai dengan dasar hukum pasal 195 sampai dengan pasal 208 dan pasal 224 HIR serta 225 HIR, pasal 206 sd 240 dan pasal 258 RBG serta pasal 259 RBG. Beliau menegaskan dalam materinya bahwa Seluruh Peradilan agama harus tau dan paham prinsip eksekusi yakni putusan haruslah berkekuatan hukum tetap kecuali putusan serta merta, putusan provisional. Serta putusan bersifat condemnatior, eksekusi atas perintah ketua di bawah pimpinan ketua pengadilan agama dan putusan tidak dijalankan dengan sukarela.
Selanjutnya narasumber menguraikan permohonan eksekusi yang masuk ke Peradilan agama pada tahun 2023 sejumlah 590 perkara dan sisa perkara eksekusi di tahun tersebut sejumlah 42 perkara. Berdasarkan data Direktorat pembinaan administrasi badan Peradilan agama banyak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi diantaranya penetapan nilai limit objek melalui gugatan pembatalan lelang , perlawanan eksekusi, surat pengaduan dll. Selain itu proses lelang yang terkendala karena kpknl mensyaratkan dokumen asli (SHM, HGB) sedangkan dokumen aslinya dikuasai oleh termohon lelang dan tidak mau menyerahkan. Narasimber berharap dengan adanya bimtek kali ini tentang persoalan eksekusi maka akan memberikan solusi kepada tenaga teknis Peradilan untuk dapat menyelesaikan permasalahan -permasalahan tersebut.
Pada penghujung acara Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama bambang Hery Mulyono, S.H., M menutup kegiatan Bimtek, (Kh) pada hari ini. Semoga kegiatan Bimbingan Teknis ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
