Mantapkan Persiapan Sidang Itsbat Nikah terpadu, Ketua Pengadilan Agama Suwawa Lakukan Koordinasi dengan Ketua PTA Gorontalo

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Senin, 23 Agustus 2021 Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H., dan Panitera Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Drs. Harnan Podungge, S.H.I., melakukan rapat koordinasi ke Kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Kedatangan Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Suwawa disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Drs. Izzudin Hm, S.H., M.H.
Rapat koordinasi ini di laksanakan dalam rangka mempersiapkan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan diselenggarakan pada Hari Kamis, 26 Agustus 2021 di Kecamatan Tapa. Selain itu, rapat koordinasi diharapkan dapat menciptakan persepsi yang sama antara Pengadilan Agama Suwawa dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menyampaikan hasil persiapan dalam melaksanakan sidang itsbat pada hari Kamis mendatang.

Pelayanan sidang terpadu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pelayanan Terpadu Sidang keliling selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama sama dan terkordinasi antara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariyah dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil dan Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam layanan Keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran
Dengan demikian Sidang Pelayanan terpadu merupakan bentuk pelayanan kolaboratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Suwawa, Kemenag Bone Bolango dan Dinas Dukcapil. Jenis Perkara yang disidangkan dalam Sidang Itsbat Nikah Terpadu nantinya adalah pengesahan nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah, namun belum memiliki Kutipan Akta Nikah. Pelayanan terpadu atau Yandu ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Karena dalam satu kegiatan, masyarakat mendapatkan Penetapan Pengadilan, Akta nikah dan Akta kelahiran secara bersama sama.