Sinergi Berlanjut, Pengadilan Agama Suwawa Perpanjang PKS Mediator Non Hakim

Suwawa – Kamis, 4 Juni 2026. Pengadilan Agama Suwawa kembali melaksanakan kegiatan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mediator non hakim sebagai upaya memperkuat pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara. Kegiatan yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Suwawa ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, H. Olis Tuna, S.H.I., M.H., dan didampingi oleh Panitera, Muslih Tetenanung, S.H.I., M.H. serta dihadiri oleh para mediator non hakim yang selama ini aktif berkontribusi dalam proses mediasi di lingkungan pengadilan.
Perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai tahapan penting sebelum persidangan. Mediasi dinilai mampu memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, serta mengedepankan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa menekankan pentingnya optimalisasi peran mediator non hakim dalam mendukung keberhasilan mediasi. Sinergi yang terus terjalin diharapkan mampu meningkatkan jumlah perkara yang dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui proses litigasi yang panjang.
Mediator non hakim bersertifikat yang terlibat dalam perpanjangan PKS ini merupakan pihak yang kompeten dan berpengalaman di bidang mediasi. Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Suwawa optimis dapat terus mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.