Pimpinan Pengadilan Agama Suwawa Turut serta dalam Pembahasan PKS Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Gorontalo — Senin, 13 April 2026. Gorontalo – Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama menghadiri rapat pembahasan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergitas peningkatan kualitas pelayanan terhadap penyandang disabilitas serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan instansi pemerintah daerah serta lembaga terkait. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Dalam pembahasan, para peserta menyoroti pentingnya peningkatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas, baik dari sisi sarana prasarana maupun prosedur pelayanan. Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi fokus utama, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak nafkah, pengasuhan, serta perlindungan hukum yang memadai.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pengadilan memiliki peran strategis dalam memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Rapat ini diharapkan menghasilkan rumusan Perjanjian Kerja Sama yang komprehensif dan aplikatif, sehingga dapat segera diimplementasikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, khususnya bagi penyandang disabilitas serta perempuan dan anak pasca perceraian di lingkungan ASN.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tercipta pelayanan yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.