Pengadilan Agama Suwawa Gelar Monev Layanan Surat Tercatat Bersama PT Pos Indonesia Cabang Gorontalo
Suwawa – Selasa, 7 April 2025, Pengadilan Agama Suwawa menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan layanan surat tercatat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang media center Pengadilan Agama Suwawa.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh pimpinan serta pegawai dari Pengadilan Agama Suwawa dan PT Pos Indonesia. Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas pelaksanaan layanan surat tercatat secara menyeluruh, mencakup aspek administrasi, proses pengantaran, hingga penyampaian surat kepada para pihak berperkara.
Monev ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengiriman dan penyampaian surat tercatat berjalan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan pemanggilan dan pemberitahuan di Pengadilan Agama Suwawa.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa panggilan sidang harus memenuhi unsur “resmi dan patut”. Resmi berarti pemanggilan dilakukan oleh petugas yang berwenang, dalam hal ini melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai mitra resmi dalam penyampaian relaas panggilan. Sementara itu, patut berarti pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang cukup, yaitu paling singkat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang, sehingga para pihak memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan diri.
Melalui forum diskusi dan evaluasi bersama ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Agama Suwawa dan PT Pos Indonesia Cabang Gorontalo dapat semakin optimal. Kerja sama yang solid diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian dan kenyamanan layanan bagi masyarakat pencari keadilan.