Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perceraian

2301 PS1 11zon

Bone Bolango – Jumat, 23 Januari 2026. Dilaksanakan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam Perkara Cerai Talak Nomor: 558/Pdt.G/2025/PA.Sww yang dibuka di Kantor Desa Motilango, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, kemudian oleh Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum.

2301 PS2 11zon

2301 PS3 11zon

Pemeriksaan Setempat a quo dilakukan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Dusun Mongolato, Desa Motilango, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango berupa yaitu :
- 1 (satu) unit sepada motor merek Yamaha Type N-max B6H/AT warna hitam, tahun 2021, yang saat ini dikuasai oleh Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagaimana dalam Surat Gugatan Rekonvensi.
- 1 (satu) unit mobil minibus merek Daihatsu Ayla 1,2 R/MT, warna orange, tahun 2019, yang saat ini dikuasai oleh Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagaimana dalam Surat Gugatan Rekonvensi.

Dengan susunan Majelis Hakim pemeriksa perkara:
- Alviana Dwi Saraswati, S.H. selaku Ketua Majelis
- Suci Kurniawati Putri, S.H. selaku Hakim Anggota I
- Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H. selaku Hakim Anggota II

Didampingi Hendri Bernando, S.H.I., M.H. selaku Panitera Sidang dan dihadiri oleh Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi didampingi Kuasa Hukumnya dan Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi didampingi Kuasa Hukumnya.
Alhamdulillah serangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar dan damai.