Seputar Peradilan

HARU SANG ISTERI USAI PRODEONYA DIKABUL PADA SIDANG KELILING

sidkel kabilabone

Jumat, 05 Februari 2021, Pengadilan Agama Suwawa kembali melaksanakan Sidang Keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu perkara yang disidangkan hari ini adalah perkara nomor 59/Pdt.G/2021/PA.Sww. Pihak Penggugat yakni G, mengajukan gugatan Cerai Gugat terhadap suaminya yakni O sekaligus bermohon untuk mendapatkan pembebasan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa.

Ditemui usai sidang, G mengaku pada bulan Oktober tahun 2019, dirinya pernah digugat Cerai Talak oleh suaminya. Karena dirinya mengajukan Gugatan Rekonvensi, O harus menunaikan kewajiban membayar nafkah iddah, mut’ah, lalai dan membiayai anak hingga mereka dewasa sebelum menjatuhkan talak. Namun hingga sidang ikar talak berlangsung, O tidak pernah muncul dan melaksanakan kewajibannya. Bahkan setelah 6 bulan sejak sidang ikrar talak, O tidak menunjukkan iktikad baiknya. Akibatnya gugurlah hak O untuk menjatuhkan ikrar talak.

Tak tahan dalam ketidak jelasan status, pada Januari 2020, G memutuskan menggugat balik O. Namun karena ketidakmampuan biaya karena sudah terlalu lama di telantarkan oleh sang suami dan selama ini harus bertahan hidup bersama ketiga anaknya dengan bantuan keluarga, G bermohon untuk bisa mendapatkan pembebasan biaya perkara atau setidaknya mendapatkan keringanan biaya dengan modal membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditanda tangani Kepala Desa dan Camat serta Kartu Indonesia sehat. Perkara G pun diregister sebagai perkara Prodeo yang dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Suwawa.

Pada sidang 05 Februari 2021, majelis hakim yang menyidangkan perkara G menjatuhkan putusan secara verstek (karena O sebagai Tergugat tidak pernah hadir dalam sidang) yakni mengabulkan gugatan Penggugat dan membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Suwawa. Mengetahui bahwa perkara yang diajukannya telah selesai secara gratis, G berterima kasih kepada Pengadilan Agama Suwawa atas bantuan yang telah diberikan. “tak hanya dari segi bantuan gratis, saya pun merasa dipermudah dengan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh karena KUA Kabila Bone lebih dekat dari pada harus ke gedung pengadilan”, ujar G sambil menitikkan air mata.

G adalah satu contoh dari masih banyaknya masyarakat yang tidak mampu secara finansial untuk berperkara di Pengadilan. Pengadilan Agama Suwawa sebagai peradilan yang membawahi yurisdiksi Kabupaten Bone Bolango, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik utamanya untuk masyarakat yang dinilai tidak mampu secara finansial, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum adalah dengan memberikan layanan perkara Prodeo melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa. (Humas PA Suwawa)