Seputar Peradilan

PA SUWAWA GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT DI TIGA OBJEK SENGKETA

PS1

Potensi sengketa kewarisan di wilayah Kabupaten Bone Bolango semakin hari semakin meningkat. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah perkara waris di Pengadilan Agama Suwawa pada tahun 2020. Salah satunya adalah perkara 255/Pdt.G/2020/PA.Sww. Perkara yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2020, memasuki babak baru pada awal tahun 2021, yakni agenda Sidang Pemerikasaan Setempat.

Sidang pemeriksaan setempat atas perkara tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021. Pemeriksaan kali ini dilaksanaan terhadap tiga objek sengketa di tiga lokasi berbeda. Dalam pemeriksaan tersebut dihadiri oleh majelis hakim perkara, Panitera dan beberapa pejabat dan staf kepaniteraan, serta para pihak berperkara yang juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain itu pemeriksaan tersebut juga disaksikan oleh kepala dan aparat desa dari masing-masing lokasi objek sengketa, Babinsa setempat serta masyarakat sekitar objek sengketa.

Pada pemeriksaan objek pertama yang merupakan bagian objek dalam gugatan Konvensi terletak di Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango, dilakukan pengukuran batas-batas atas objek lahan sengketa. Di atas lahan pada objek pertama ini juga telah berdiri tiga bagunan permanen serta 5 pohon kelapa, sehingga pada tiga bangunan tersebut juga dilakukan pengukuran batas secara terpisah.

PS2Panitera PA Suwawa Drs. Harnan Podungge, S.H., saat memimpin pelaksanaan pemeriksaan
setempat di tiga kecamatan

Pada pemeriksaan objek kedua yang merupakan bagian dari Gugatan Rekonvensi, terletak di Desa Talulobuto Selatan Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango.Di atas pada lahan objek sengketa tesebut, berdiri sebuah rumah permanen.

Sementara pada pemeriksaan objek ketiga yang masih merupakan bagian dari Gugatan Konvensi terletak di Desa Talulobuto, Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa H. Amirudin Hinelo, S.Ag. yang juga bertindak selaku Ketua Majelis dalam perkara ini menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini dilaksanakan untuk mengetahui persis keadaan dan kondisi sebenarnya dari objek sengketa tersebut, “Hal ini perlu dilakukan mengingat kompleksitas dari objek-objek sengketa tersebut sehingga majelis perlu melihat kondisi sebenarnya di lapangan agar kami dalam mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini”, terang Ketua PA Suwawa.

PS3

Pemeriksaan Setempat kali ini berjalan aman dan lancar tanpa adanya gangguan apapun baik dari para pihak berperkara maupun masyarakat sekitar. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak. (Humas PA Suwawa)