Inovasi Pelayanan Publik: Penyerahan Produk Pengadilan dan Dukcapil Melalui Aplikasi SILANDAK dilakukan di Pengadilan Agama Suwawa

Suwawa, 11 Maret 2025. Setelah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Suwawa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone Bolango, hari ini, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan tindak lanjut dari MoU tersebut dengan melakukan penyerahan produk pengadilan dan dukcapil secara langsung kepada masyarakat. Produk tersebut meliputi Akta Cerai dari pengadilan serta KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak melalui aplikasi SILANDAK (Sistem Layanan Administrasi Kependudukan), sebuah inovasi yang mengintegrasikan layanan pengadilan dan administrasi kependudukan.
Penyerahan berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Suwawa, di mana petugas PTSP memberikan produk-produk tersebut kepada pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Suwawa. Dengan aplikasi SILANDAK, proses administrasi yang selama ini memakan waktu kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen penting setelah proses perceraian.
Aplikasi SILANDAK memungkinkan masyarakat untuk langsung menerima Akta Cerai yang sah dari pengadilan, serta KTP dan KK terbaru yang diperbarui oleh Dukcapil. Dengan adanya sistem ini, masyarakat yang menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Suwawa kini tak perlu lagi repot mengurus administrasi kependudukan ke kantor Dukcapil.
Dengan langkah ini, diharapkan kolaborasi antara lembaga pemerintahan semakin erat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ke depannya, aplikasi SILANDAK diharapkan dapat terus berkembang untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.