Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat atas Perkara dari Pengadilan Agama Gorontalo

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 21 Februari 2025. Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan bantuan pemeriksaan setempat (PS) atas perkara Harta Bersama dari Pengadilan Agama Gorontalo dengan nomor 700/Pdt.G/2024/PA.Gtlo. Pemeriksaan setempat ini dilakukan di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Agama Suwawa.

Proses pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Suwawa, Manshur Sudirman, S.H.I., M.H.I., bersama dengan panitera muda hukum serta jurusita dari Pengadilan Agama Suwawa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut permasalahan yang tercatat dalam perkara tersebut dengan memeriksa langsung kondisi di lapangan.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan bukti dan fakta yang relevan dengan perkara yang sedang diproses. Kehadiran tim dari Pengadilan Agama Suwawa di lokasi diharapkan dapat mempercepat proses persidangan dan memberikan keputusan yang lebih akurat serta adil.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih transparan dan efisien, serta mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Suwawa.