PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI BIMTEK TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA DENGAN TEMA “PERLAWANAN EKSEKUSI”

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Jum'at, 15 November 2024. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Suwawa, Ketua Ibu Noni Tabito, SEI,MH, bersama para Hakim, Panitera, para Panitera Muda mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama . Bimtek ini dipertandingkan Secara Daring dengan tema “Perlawanan Eksekusi”. S ebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Imron Rosyadi, SH, MH .
Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, SH, MH dalam Berbagainya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan rasa terima kasih kepada para undangan yang telah hadir memenuhi undangan. beliau menyampaikan kepada seluruh peserta Bimtek agar mengikuti kegiatan ini secara seksama dan bisa saling berdiskusi dengan Narasumber.
Acara selanjutnya Pemaparan Materi yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, SH, MH Dalam proses peradilan terkait pelaksanaan eksekusi eksekusi pengadilan serta adanya perlawanan eksekusi perlu mendalami terkait aspek hukum, prosedur, serta kendala-kendala yang kerap muncul dalam proses eksekusi dengan penuh ketelitian, ketegasan, dan pemahaman yang mendalam dari kita semua. “Kami berharap dengan adanya pedoman tersebut menjadikan proses eksekusi di lingkungan peradilan agama menjadi lebih terarah, jelas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku”. Tema terkait perlawanan eksekusi adalah hasil dari pengayaan temuan-temuan dalam upaya hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali tentang Perlawanan Eksekusi terkait pembelaan kebendaan / zaken recht dari jenis perkara harta bersama, kewarisan, hingga ekonomi syariah. Tema ini menjadi penting untuk diangkat karena eksekusi atas proses penyelesaian peradilan menjadi harapan pihak yang telah memperoleh haknya tetapi kenyataan dalam proses atau eksekusi pengadilan masih menyisakan atau bahkan terdapat persoalan baru baik adanya kesalahan hukum maupun kesalahan dalam penerapan aspek/prosedur hukumnya.
S etelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Kegiatan bimbingan teknis berjalan dengan lancar sampai akhir acara.