Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI BIMTEK TENAGA TEKNIS SECARA DARING MENGENAI TATA KELOLA SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH

 2709 BimtekTenagaTeknis

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 27 September 2024.  Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I.,M.H., bersama Para Hakim dan Panitera mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dan disiarkan secara langsung/live streaming melalui Badilag TV dengan tema "Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah". kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Badan Peradilan Agama Se-Indonesia.

Kegiatan dibuka Oleh MC dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI selanjutnya sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H.M.H., yang menyampaikan pentingnya Bimbingan teknis yang kita adakan hari ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kita semua terhadap tata kelola syariah, mengingat bahwa menurut Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 penyelesaian sengketa perbankan syariah ditangani di Peradilan Agama (Litigasi), termasuk peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional LKS. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan peradilan agama dapat lebih efektif dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah, serta mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Selanjutnya, Bapak H. Busra menjelaskan tentang tata kelola syariah berdasar Pasal 1 angka 10 POJK No.2/2024 adalah Tata Kelola Syariah pada Bank struktur, proses dan mekanisme pengeloaan Bank untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha Bank sesuai dengan Prinsip Syariah,Materi yang disampaikan sangat relevan bagi para tenaga teknis peradilan agama, terutama dalam menangani perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi para hakim dan tenaga teknis peradilan agama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah.