Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA SUWAWA GELAR SIDANG KELILING DI KABILA BONE: MEMUDAHKAN AKSES KEADILAN UNTUK MASYARAKAT TERPENCIL”

 1209 Sidkel

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Kabila Bone, 12 September 2024. Salah satu bentuk inovasi dalam pelayanan masyarakat oleh Pengadilan Agama Suwawa kembali diperlihatkan melalui pelaksanaan sidang keliling di Aula KUA Kecamatan Kabila Bone. Kegiatan ini merupakan bagian dari program layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk tahun anggaran 2024, dan bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pengadilan.

Sidang keliling adalah sebuah upaya untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang selama ini mungkin menghadapi kendala akses ke pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat di daerah yang terletak jauh dari Pengadilan Agama Suwawa tidak perlu lagi menempuh perjalanan panjang dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan keadilan.

Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk menghemat biaya dan waktu bagi masyarakat pencari keadilan. Ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan seperti yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014. Melalui program ini, diharapkan proses peradilan dapat lebih mudah diakses dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dengan adanya sidang keliling, Pengadilan Agama Suwawa berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di wilayah terpencil. Harapannya, langkah ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan, serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih efisien dan inklusif.