Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Dialog Yudisial MARI - FCFCOA 

"Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama"

2706 ZoomFCFCOA

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 27 Juni 2024. Wakil Ketua Pengadilan Agama SuwawaIbu Kartiningsi Dako, S.E.I.,M.H., didampingi Hakim ibu Arini Indika Arifin, S.H.,M.H., mengikuti Dialog Yudisial MARI-FCFCOA dengan tema “Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Pencegahan Perkawinan Anak di Peradilan Agama secara online dari Media Center Pengadilan Agama Suwawa.Kegiatan ini yang dilaksanakan secara hybrid di Command Centre Ditjen Badilag MARI ini diikuti oleh seluruh pengadilan agama se-Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 1334/DJA.1/HM1.1.1/VI/2024, tanggal 21 Juni 2024, perihal "Pemanggilan Peserta Dialog MARI – FCFCOA Secara Daring".Topik penanganan permohonan dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak juga menjadi salah satu bagian dari Kerjasama Peradilan antara MARI dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kerjasama peradilan antar kedua lembaga peradilan di bidang perkara dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak dilakukan dengan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MARI.

Tujuan dari webinar ini adalah untuk:

  1. Memperoleh data terkini terkait perkawinan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun dari Kementerian Agama dan BPS.
  2. Memperoleh data terkini terkait penanganan perkara dispensasi kawin di peradilan agama
  3. Memperoleh perkembangan terakhir mengenai penyusunan template penetapan hakim dalam permohonan dispensasi kawin dari Ditjen Badilag dan penyusunan template Laporan Perlindungan Anak (LPA) dari KPPPA dan membicarakan bagaimana dokumen ini digunakan untuk mendukung pencegahan perkawinan anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin.

Partisipasi aktif dari Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Suwawa dalam webinar ini menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan dalam menangani perkara dispensasi kawin dan pencegahan perkawinan anak. Dengan mengikuti kegiatan seperti ini, diharapkan para pejabat pengadilan mampu memberikan keputusan yang lebih adil dan responsif terhadap perkara dispensasi kawin, serta berkontribusi pada upaya pencegahan perkawinan anak secara lebih efektif di lingkungan hukum keluarga.