Minggu Pertama di Bulan April Pengadilan Agama Suwawa Kembali Mengadakan Kultum
Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, Selasa 2 April 2024 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1445 H, Pengadilan Agama Suwawa kembali mengadakan tausiyah singkat yang rutin setiap hari diselenggarakan di Mushola Pengadilan Agama Suwawa selama bulan Ramadhan. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah sholat dzuhur bersama yang dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Suwawa.
Kultum Ramadhan kali ini dibuka dengan bacaan Basmallah oleh Pembawa acara yaitu Bapak Ihsan Fajar, A.Md.Kom. dan diisi dengan ceramah singkat oleh Ketua PA.Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H dengan judul “ Manfaatkan Lima Perkara Sebelum Lima Perkara ”.
Dalam tausiyahnya beliau mengatakan bahwa kita sebaiknya memanfaatkan Waktu muda kita sebelum datang waktu tua, maksudnya: “Lakukanlah ketaatan ketika dalam kondisi kuat untuk beramal (yaitu di waktu muda), sebelum datang masa tua renta.”
Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu, maksudnya: “Beramallah di waktu sehat, sebelum datang waktu yang menghalangi untuk beramal seperti di waktu sakit.”
Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, maksudnya: “Manfaatklah kesempatan (waktu luangmu) di dunia ini sebelum datang waktu sibukmu di akhirat nanti. Dan awal kehidupan akhirat adalah di alam kubur.”
Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu, maksudnya: ”Bersedekahlah dengan kelebihan hartamu sebelum datang bencana yang dapat merusak harta tersebut, sehingga akhirnya engkau menjadi fakir di dunia maupun akhirat.”
Hidupmu sebelum datang kematianmu, maksudnya: “Lakukanlah sesuatu yang manfaat untuk kehidupan sesudah matimu, karena siapa pun yang mati, maka akan terputus amalannya.”
Lakukanlah 5 Perkara Sebelum Datang 5 Perkara :
[1] Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
[2] Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
[3] Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
[4] Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
[5] Hidupmu sebelum datang kematianmu.”
(HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, dikatakan oleh Adz Dzahabiy dalam At Talkhish berdasarkan syarat Bukhari-Muslim. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir).